Sobat OPS, seperti kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 26 September
2014 fitur PK Guru di dasbor PTK dalam hal ini Kepala Sekolah sudah
aktif. Untuk melaksanakan PK Guru tentunya Kepala Sekolah dalam
menginput penilaian menugaskan kepada OPS, he he. Semangat menikmati.OK
langsung saja yuk kita pahami langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Klik Login PTK
2. Isi NUPTK, pasword, dan klik " Masuk "
3. Klik " PADAMU PTK "
4. Klik " PK Guru "
5. Klik " Nilai Sekarang "
6. Klik " Mulai menilai "
7. Pilih jawaban yang sesuai, kemudian klik di lingkaran putih
8. Setiap selesai klik " Lanjut "
9. Dari 14 komponen yang berisi total 78 penilaian sudah selesai, selanjutnya klik " Simpan "
10. Setelah disimpan,,tampilannya seperti di bawah ini, kemudian klik " Cetak "
11. Simpan S22a
Keterangan :
Pengisian Kolom SK Penugasan dan tanggal SK :
- Jika penilainya Kepala Sekolah maka DUA kolom tersebut dikosongkan saja
- Jika dalam suatu Sekolah jumlah Gurunya lebih dari 10 maka sekolah tersebut wajib membentuk team penilai yang ketua dan anggotanya adalah guru senior.( SK penugasan dibuat oleh kepala Sekolah; masa berlaku 1 semester ( sesuaikan )
Keterangan di atas Admin dapat waktu di LPMP Jateng pada tanggal 16
Oktober 2014, tapi ternyata berbeda dengan fitur yang ada sekarang ( 20
Oktober 2014 ), yang mana SK penugasan dan tanggal SK harus
diisi,,,tentang cara pengisiannya untuk sememntara admin belum
mendapatkan infonya. Bagi teman OPS yang sudah tau info tentang Info SK
Penugasan,,tolong saya dikasih tau ya???. makasih
Setelah diklik " Mulai menilai" maka tampilan terbaru adalah seperti gambar di bawah ini :
12. Klik " Unggah Nilai "
Jika Berhasil, maka akan tercentang 1 dari 3
Centang hijau 1 >>> status sudah dinilai
Centang hijau 2 >>> status sudah unggah file scan
Centang hijau 3 >>> status sudah disetujui Dinas
13. Silahkan " Unggah File "
14. Jika sudah berhasil, tampilannya seperti ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar